Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Berikut ini kami sampaikan Syarat Naik Kereta Api Terbaru sesuai dengan Surat edaran Kementrian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019. Bagi anda pengguna kereta api baik kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal/algomerasi silakan lihat syarat terbaru naik kereta api update. Penting bagi anda untuk mengetahui persyaratan aturan naik kereta api terbaru.

Dengan berlakunya SE kemenhub no. 84 tahun 2022, maka SE kemenhub no. 80 tahun 2022 tentang revisi dan tambahan ketentuan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

Inti dari Syarat perjalanan naik kereta api terbaru kali ini adalah:
– Penumpang Kereta Api Antar Kota / Jarak Jauh usia 18 tahun keatas Wajib Sudah Vaksin Booster;
– Penumpang Kereta Api Jarak Jauh usia 6-17 Wajib sudah vaksin dosis kedua;
– Penumpang 6 tahun kebawah dikecualikan syarat vaksinasi akan tetapi wajib didampingi;
– Penumpang KA Lokal dan Algomerasi wajib vaksin dosis pertama;
– PCR dan Antigen ditiadakan.

Syarat Naik Kereta Api Selama Lebaran 2023 (Update 19 April 2023)

Syarat perjalanan naik kereta api selama lebaran, mulai tanggal 19 April – 2 Mei 2023 TIDAK WAJIB melampirkan syarat vaksinasi booster

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api 2023

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota sebagai berikut :

a. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

c. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19;

d. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

e. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,f.

h. Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun :

  • Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin,
  • Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rt-pcr atau rapid test antigen,
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

i. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius,

j. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan,

k. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,

l. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain,

m. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,

n. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m),

o. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.

#Tarif Khusus Naik KA Eksekutif Yogyakarta Blitar

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi sbb :

a. Diwajibkan vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen,

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,

d. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,

  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,
  • Pada saat proses boarding, jika terdapat pelaku perjalanan ka antar kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua namun hasil tes rt-pcr atau rapid test antigennya positif dalam kurun waktu maksimal 10 hari sebelum keberangkatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan dapat dilakukan pembatalan tiket dengan cancel rejected,
  • Pembatasan kapasitas angkut penumpang ( load factor ) untuk kereta api lokal, jarak dekat, perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 100% dari jumlah kapasitas angkut,
  • Pengaturan kapasitas angkut penumpang ( load factor ) untuk kereta api antar kota maksimum 100%,
  • Pengaturan kapasitas angkut penumpang ( load factor ) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 80% dengan ketentuan :
    a. Tempat duduk dapat diisi penuh,
    b. Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik ( physical distancing ).

Demikian informasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk anda yang akan naik kereta api. Perhatikan syarat dan ketentuan tersebut.

11 Comments

  1. Hikmaturahman
  2. iin
  3. iin
  4. robi
  5. Ari
  6. Tommy
  7. Meida
  8. Sutikno
  9. Lusiana
  10. yuli

Leave a Reply