Siapa Saja Yang Mendapatkan Tarif Reduksi Kereta Api

Siapa Saja Yang Mendapatkan Tarif Reduksi Kereta Api saat ini. Tarif reduksi kereta api memang diperuntukkan bagi yang memenuhi syarat saja. Kalau dimanfaatkan lumayan untuk bisa mengurangi biaya pembelian tiket. Dulu tiket reduksi hanya bisa dibeli di loket stasiun, kini dengan adanya ketentuan baru, maka tiket reduksi bisa dibeli secara online dengan syarat harus registrasi terlebih dahulu di CS stasiun. Dan pembelian tiket reduksi bisa dilakukan online menggunakan aplikasi KAI Acces.

Daftar calon penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan. Penumpang tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Stasiun Gambir

Syaratnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang, harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi yang tidak bisa hadir untuk registrasi, maka dapat diwakilkan.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Syarat tambahan untuk meregistrasikan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Daftar Penumpang Mendapatkan Tarif Reduksi Kereta Api

  1. Penumpang Lanjut Usia
    a. Mendaftarkan Kartu Identitas
    b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
    c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
  2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
    a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
    b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
    i. Jumat-Senin: 30%
    ii. Selasa-Kamis: 50%
  3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
    a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
    b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
    c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
    i. Eksekutif: 25%
    ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%
  4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
    a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
    b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
    c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
    i. Eksekutif: 25%
    ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%
  5. Wartawan
    a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
    b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari)

Manfaatkan fasilitas tarif reduksi yang diberikan oleh PT KAI, lumayan untuk menekan biaya perjalanan. Nah itu dia Siapa Saja Yang Mendapatkan Tarif Reduksi Kereta Api. Semoga bermanfaat.