Semboyan 2A Pada Kereta Api

Semboyan 2A Pada Kereta Api. Semboyan merupakan lambang, bukan semboyan yang berarti jargon loh ya. Semboyan Kereta Api adalah bentuk pesan yang memiliki makna tertentu. Berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan tangan, tetap, suara, bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api.

Semboyan diatur untuk keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta yang zero accident merupakan tujuan utama dan termasuk dalam pelayanan penumpang. Semboyan 2A Semboyan merupakan bentuk isyarat hati-hati dan bersifat sementara. Dipasang di jalur yang ada perbaikan atau pasca perbaikan.

Apabila kondisi jalur sudah normal, maka semboyan bisa dicabut dan perjalanan kereta api bisa berjalan normal kembali. Semboyan 2A berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

Semboyan 2A

Bentuk dari Semboyan 2A adalah satu lingkaran berwarna kuning. Dipasang sementara selama ada pengerjaan proyek atau ada rintangan jalan lainnya.

Semboyan 2A merupakan bentuk “Isyarat Berjalan Hati-Hati”. Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam.

Semboyan 2A harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis paling sedikit dari jarak 600 meter.

Apabila jarak tampak 600 meter tidak tercapai, karena lengkung jalan, maka pemasangan semboyan harus digeser ke depan hingga dapat terlihat oleh masinis dengan jarak paling sedikit 700 meter dari bagian jalan yang dilindungi.

Semboyan 2A Kereta Api

Semboyan 2A harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Nah itu dia Semboyan 2A Pada Kereta Api semoga bermanfaat.

Leave a Reply