Inilah Standart Pelayanan Keamanan Dalam Perjalanan Kereta Api

Inilah Standart Pelayanan Keamanan Dalam Perjalanan Kereta Api terbaru yang bersumber dari Peraturan Menteri, PM 48 tahun 2015. Salah satu pointnya adalah Pengoperasian kereta api harus memenuhi standart minimum pelayanan di stasiun dan dalam perjalanan. Standart pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api harus memenuhi keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, keselamatan dan kesetaraan.

Seperti kita ketahui saat ini, dalam hal keamanan di dalam perjalanan kereta api, dalam kereta / gerbong kereta harus ada satu buat APAR (alat pemadam api ringan) minimal 3 kg. Letak APAR dalam gerbong kereta bisa kita jumpai di borders kereta dekat dengan pintu masuk/keluar penumpang. Bagi penumpang yang mendapati potensi kebakaran atau ada kebakaran dalam gerbong, segera ambil APAR ini yang letaknya di dekat pintu masuk/keluar/borders. Baca Juga Perubahan Rute KA Lokal Cikampek dan Lokal Purwakarta.

Harus ada tuas rem darurat yang letaknya ditengah gerbong kereta. Biasanya di nomor tempat duduk 7-10 atau bisa juga di dinding toilet kereta. Harus ada palu pemecah kaca yang letaknya bisa di pojok kereta atau di tengah kereta. Biasanya ada tulisan “pecahkan kaca dalam keadaan darurat”.  Guna pemecah kaca adalah saat ada kecelakaan kereta yang menyebabkan penumpang harus segera keluar dari gerbong, bisa berupa bencana alam longsor, kereta tenggelam, kebakaran dan lain sebagainya. Kenyataannya, alat ini banyak yang hilang entah karena tangan jahil penumpang atau emang letaknya tidak kelihatan.

 

 

Harus ada petunjuk jalur evakuasi yang ditandai dengan panah dan tulisan jalur evakuasi. Selama ini sudah kita temui di dalam kereta maupun di stasiun kereta api. Harus ada kotak P3Knya juga, biasanya ada di dinding kereta sebelahnya pintu koridor kereta. Dan barang ini juga sudah terpenuhi dan kita temui didalam perjalanan kereta api.

Baca Juga Cara Lengkap Booking Tiket Kereta Lewat Traveloka

Alat-alat tersebut digunakan untuk meminimalisasi korban saat terjadi kecelakaan, kebakaran, dan bencana alam dalam perjalanan kereta api. Inilah Standart Pelayanan Keamanan Dalam Perjalanan Kereta Api yang sudah ada di kereta api kita tak terkecuali kereta api kelas ekonomi lokal sekalipun.