Aturan Khusus Bagi Penumpang Ibu Hamil

Berikut ini Aturan Khusus Bagi Penumpang Ibu Hamil yang ingin naik kereta api. Pastikan periksakan kesehatan anda (ibu hamil) secara rutin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Goncangan naik kereta itu keras dan kerasa banget, walaupun naik kereta eksekutif sekalipun. Bagi ibu hamil, perlu kehati-hatian saat naik kereta api. Untuk itu  PT KAI Berlakukan Aturan Khusus bagi Ibu Hamil untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan.

Beberapa waktu yang lalu telah terjadi seorang ibu hamil sebagai penumpang KA Dhoho melahirkan di dalam kereta api dibantu oleh petugas CS Stasiun Jombang. Beruntung petugas tersebut mempunyai basis ilmu kebidanan / persalinan, sehingga sedikit banyak mengetahui proses dan prosedur persalinan. Untuk menghindari hal demikian, PTK KAI memberlakukan aturan baru mengenai Ibu Hamil yang diberlakukan mulai 31 Maret 2017. Bahwa calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

 

 

Gambar Stasiun Bandung

Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Aturan lainnya adalah Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Satu orang pendamping tersebut usahakan orang dewasa agar bisa melakukan tindakan taktis jika terjadi keadaan kritis.

Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses ‘boarding’, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

 

Baca Juga Inilah Jadwal Kereta Api (Gapeka 2017) Terbaru Berlaku 1 April 2017

Sementara apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

Baca Juga Inilah Standart Pelayanan Keamanan Dalam Perjalanan Kereta Api

Itulah Aturan Khusus Bagi Penumpang Ibu Hamil yang mulai berlaku 31 Maret 2017. Aturan ini bermaksud menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api khususnya untuk ibu hamil. Bukan berarti mempersulit ibu hamil naik kereta api, tapi demi kenyamanan dan keselamatan ibu hamil itu sendiri.