Jika Terlewat Stasiun Tujuan Karena Ketiduran

Bagaimana jika ada penumpang terlewat stasiun tujuan karena ketiduran? Apakah kena dendan atau sanksi dari PT KAI? Kita disini tidak membahas yang sengaja tertidur agar terlewat stasiun tujuan akhir sehingga melebihi relasi. Atau yang dengan sengaja melebihi relasi stasiun tujuan di tiket dengan pergi ke toilet, kereta makan, musholla dan cara lain. Kita tidak sedang membahas itu karena itu memang sudah tegas denda dan sanksinya.

Ini yang kita bahas adalah memang betul-betul ada penumpang yang ketiduran karena pulas, kecapekan, pakai headset dan tidak dengan informasi dari petugas. Disini petugas pun bisa menilai mana orang yang kebablasan / ketiduran dengan orang yang sengaja melebihi relasi dengan alasan ketiduran. Gerak geriknya, gestur tubuh jelas beda. Aturan memang sudah jelas, akan tetapi Polsus dan Kondektur KA tetap mempunyai kebijakan.

Sebenarnya announcer dan petugas crew KA sudah mengingatkan berkali-kali dan terdengar di speaker kereta. Tiap stasiun pasti ada pengumuman sebentar lagi akan tiba di stasiun ini, stasiun itu. Terdengar jelas sekali. Tapi namanya penumpang dengan berbagai latar belakang seperti habis pulang kerja, pikiran tidak fokus, bisa saja ketiduran (tidurnya pulas).

Interior KA Pandalungan

Penumpang yang benar-benar kelebihan relasi, kebablasan stasiun turun akan merasa rugi sendiri karena harus mengeluarkan uang esktra untuk bisa sampai di tempat tujuan aslinya. Misal Aslinya turun Kutoarjo malah kebablasan sampai Jogja, penumpang tersebut harus mengeluarkan biaya untuk tiket kereta lagi, atau grab serta bus. Malah rugi.

Baca : Denda dan Sanksi bagi Penumpang Sengaja Melebihkan Relasi Tiket

Kondektur akan mengecek CCTV kereta (bila ada CCTV nya) dengan menganalisa, memeriksa kejadiannya. Akan kelihatan penumpang yang asli ketiduran dan pura-pura tidur. Disini petugas akan mengambil kebijakan yang memihak pada penumpang yang “asli” ketiduran.

Leave a Reply