PT KAI Berlakukan Denda Hingga Tidak Boleh Naik Kereta Sementara Bagi Penumpang Yang Melebihi Tujuan di Tiket

Mulai Kamis tanggal 3 Agustus 2023, PT KAI Berlakukan Denda Hingga Tidak Boleh Naik Kereta Sementara Bagi Penumpang Yang Melebihi Tujuan di Tiket. Maksudnya bagaimana ? Penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi di tiket atau tempat tujuan di tiket akan kena sanki denda hingga sanki tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu.

Langkah ini dilakukan karena semakin banyaknya penumpang yang turun melebih stasiun yang tertera di tiket karena kesengajaan. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain dan merugikan PT KAI. Selama ini hukumannya hanya diturunkan di stasiun terdekat setelah penumpang ketahuan petugas. Hukuman ini tidak membuat jera para penumpang yang dengan sengaja melebihkan relasi tersebut. Selain itu juga memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan budaya tertib naik kereta api.

Untuk mensukseskan kebijakan ini, kondektur selalu mengumumkan terus menerus melalui pengeras suara di dalam kereta, bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Sekaligus mengumumkan apabila melebihi relasi yang tertera di tiket, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Interior KA Wijaya Kusuma

Berikut Ini Sanksi Bagi Pelanggar Yang Melebihi Relasi Sesuai Tiket

Pelanggaran Pertama – Ketiga :
Denda 2 kali lipat dari harga tiket parsial subclass terendah sesuai kereta yang dinaiki, dari stasiun tujuan sampai dengan stasiun dimana penumpang diturunkan. Jadi ini bayar dua kali lipat tiket atas kelebihan relasi. Pada kesempatan ini penumpang diberi pilihan bayar diatas kereta api. Contoh penumpang Jakarta Kutoarjo, tapi melebi relasi sampai Wates, nah yang bayar denda hanya Kutoarjo Watesnya saja, tapi dua kali lipat.

Bila penumpang yang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun untuk melakukan pembayaran denda di loket. Disini PT KAI masih memberikan waktu 1×24 jam terhitung sejak penumpang diturunkan di stasiun tersebut.

Apabila dalam 1×24 jam penumpang yang melanggar tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tersebut dicatat identitasnya dan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Penggaran Keempat dan Seterusnya :
Apabila penumpang sudah tercatat lebih dari 3 kali atau pelanggaran keempat baik berturut-turut maupun tidak, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Modus Pelanggaran Melebihi Relasi Kereta Api

Adapun modus yang dilakukan penumpang yang ‘dengan sengaja’ melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket adalah pergi ke Toilet, Kereta Makan, Musholla dan alasan lain.

Yuk kita tertib naik kereta api demi kenyamanan bersama dan tidak merugikan orang lain.

Leave a Reply