Update Syarat Naik KA Lokal – Komuter dan KA Jarak Dekat atau Algomerasi

Update Syarat Naik KA Lokal – Komuter dan KA Jarak Dekat atau Algomerasi mulai berlaku tanggal 14 September 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 bahwa penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Surat keterangan dan STRP sudah tidak berlaku lagi.

Penumpang juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil test rapid antigen untuk naik kereta api lokal, ka komuter dan ka jarak dekat atau ka algomerasi. Ketentuan ini cukup meringankan para penumpang yang menggunakan KA Lokal yang biasa menggunakan sebagai transportasi utama untuk bekerja.

Syarat Naik KA Lokal Terbaru

Update Syarat Naik KA Lokal

Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokumen perjalanan, STRP dan sejenisnya;
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test rapid antigen dan pcr;
Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan menginstal di HP penumpang. Pada aplikasi tersebut harus terdapat data bahwa sudah melakukan vaksin dosis pertama;
Bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah provinsi maupun kabupaten/kota;
Calon penumpang yang tidak tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan seperti penyakit komorbird dan ibu hamil, bisa melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid19 dengan alasan tersebut.

KA Lokal yaitu KA Bandung Raya, Lokal Cibatuan, KA Dhoho, Penataran, KRD Kertosono, KRD Bojonegoro, Pandanwangi.
KA Komuter seperti Komuter Surabaya Lamongan, Surabaya Pasuruan, Surabaya Bangil, Surabaya Gresik, Kedungsepur.
KA Jarak Dekat / Algomerasi seperti KA Joglosemarkerto.

Syarat tersebut memang sedikit lebih berat, hal ini untuk menekan persebaran covid19. Untuk syarat perjalanan kereta api jarak jauh seperti Jakarta Surabaya tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau pcr. Anak-anak balita sampai remaja boleh ikut serta dalam perjalanan KA Jarak Jauh.

Demikian informasi Update Syarat Naik KA Lokal – Komuter dan KA Jarak Dekat atau Algomerasi yang berlaku mulai 14 September 2021.

Leave a Reply