Update Syarat Naik Kereta Api Terbaru Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran

Update Syarat Naik Kereta Api Terbaru Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran. Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut berisi tentang waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021. Perjalanan kereta api tetap ada dan maksimal sampai tanggal 5 Mei 2021. Sedangkang tanggal 6-17 Mei 2021 tidak ada perjalanan kereta api jarak jauh. Praktis selama mudik tahun 2021 ini tidak ada kereta jarak jauh yang jalan. Kereta api akan berjalan lagi mulai tanggal 18 – 31 Mei 2021 dengan persyaratan naik kereta api yang lebih ketat.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh, ada perubahan masa berlaku hasil skrining COVID-19 menjadi maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Bisa dikatakan semua peryaratan baik Swab, Antigen atau Ge Nose hanya berlaku satu hari saja.

Pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19 pada masa Pra Peniadaan Mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 – 24 Mei 2021) berlaku satu hari. Bagi penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh akan diberlakukan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes COVID-19 menjadi maksimal 1×24 jam.