Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Kapan Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api? Mulai tanggal 22 Oktober 2021 Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api baik itu kereta api jarak jauh, jarak menengah, algomerasi dan ka lokal. Aturan sebelumnya menyatakan bahwa anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Namun, aturan ini diperbaiki dan diupdate seiring dengan kondisi penyebaran covid-19 yang mulai terkendali. Semoga saja sudah berakhir wabahnya.
Untuk saat ini, tahun 2023 ini, anak kecil sudah boleh naik kereta api dengan pendampingan orang tua.

Dan Hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 merupakan hari yang bersejarah karena anak-anak dibawah umur 12 tahun dapat melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan persyaratan yang ketat tentunya.

Bagi anak-anak yang naik Kereta Jarak Jauh seperti Kereta Surabaya Jakarta, Jogja Jakarta, Solo Jakarta, Madiun Bandung, Surabaya Semarang, Tegal Jakarta, Cirebon Solo, Jember Jogja, Banyuwangi Surabaya, Probolinggo Jogja dst harus melampirkan hasil negatif baik PCR atau Antigen. Syarat ini sama seperti penumpang dewasa.
Anak-anak tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin namun harus didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan dibuktikan Kartu Keluarga. Untuk perjalanan KA Lokal tidak perlu rapid test antigen atau PCR.
Lebih lengkapnya simak syarat berikut ini.

Syarat Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Syarat dan ketentuan perjalanan anak-anak di bawah umur 12 tahun menggunakan kereta api sbb :
a. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan kecuali kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi,
b. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,
c. Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga,
d. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam,
e. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,
f. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,
g. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m),
h. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan,
i. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

anak boleh naik kereta api

Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.

Nah kalau sudah bisa membawa anak-anak berarti bisa mengagendakan piknik dengan naik kereta api. Demikian informasi Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api mulai berlaku 22 Oktober 2021.

2 Comments

  1. Irma
  2. Mantappu

Leave a Reply