Syarat Terbaru Naik KRL Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Syarat Terbaru Naik KRL Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin berlaku mulai tanggal 8 September 2021. Penumpang KRL bisa menunjukkan Sertifikat Vaksin sebagai pengganti syarat dokumen perjalanan naik KRL. Sebelumnya, naik KRL harus membawa STRP atau surat keterangan dari perusahaan atau dari kelurahan. Perubahan terbarunya, kini dengan menunjukkan sertifikat vaksin baik itu cetak, foto atau melalui aplikasi pedulilindungi.

Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, maka mulai Rabu tanggal 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL.

Penumpang KRL diberi waktu sampai Hari Jumat 10 September 2021 sebagai masa sosialisasi. Masa peralihan ini dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. Jadi, penumpang setia KRL diharap membiasakan diri untuk membawa sertifikat vaksin, atau instal aplikasi peduli lindungi.
Mulai Tanggal 11 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL

Naik KRL Terbaru

Selain menunjukkan sertifikat, petugas juga akan meminta penumpang KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Penumpang KRL minimal sudah pernah vaksin dosis I dan mempunyai sertifikat vaksin dosis pertama.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Penumpang KRL Penyintas Covid dan Ibu Hamil

Para penumpang yang belum divaksin karena alasan medis seperti para penyintas Covid-19, ibu hamil, orang dengan riwayat penyakit bawaan dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Selain syarat sertifikat vaksin, PT KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Tidak berbicara saat berada di dalam kereta;
Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Demikian informasi Syarat Terbaru Naik KRL Dengan Menunjukkan Sertifikat Vaksin semoga bermanfaat.

Leave a Reply