Penumpang Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi

Kini Penumpang Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi untuk masuk Jakarta. Saat ini anda dapat sedikit mudah saat naik Kereta Api Jarak Jauh khususnya relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa tanggal 14 Juli 2020.

Sedikit lebih mudah karena syaratnya dihilangkan satu, namun masih ada syarat yang berat yakni rapid test yang hasilnya harus negatif. Naik KA Argo Parahyanga, Turangga, Sembrani, Kertajaya, Serayu, Tegal Ekspres harus menggunakan surat keterangan negatif baik rapid test atau swab test.

New Normal Kereta Api

Syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store dan anda harus jujur mengisi kuesioner mengenai kondisi anda dalam mengisi CLM.⁣ Hal ini penting agar pemerintah dapat memantau anda yang keluar masuk Jakarta. Sehingga wabah bisa terkendali.

SIKM dengan CLM itu lebih mudah CLM karena anda tinggal download dan mengisi saja. Dari pada membuat SIKM yang walaupun bisa online. Kini Penumpang Kereta Api Tidak Perlu SIKM Lagi saat keluarg dan masuk Jakarta.

Leave a Reply