Membawa Barang Dalam Perjalanan Kereta Api

Mulai tanggal 19 Desember 2015 diberlakukan syarat dan ketentuan membawa barang dalam perjalanan kereta api.  Syarat dan ketentuan bagasi kereta ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamana kepada penumpang. Ada batasan berat dan volume tertentu untuk setiap penumpang.  Ukuran dan berat maksimum setiap penumpang kereta api adalah sebagai berikut :

Ukuran Volume 100 dm3 dengan dimensi volume 70 cm x 48 cm x 30 cm. Berat maksimal 20 kg.

Apabila ukuran volume dan berat barang melebihi ketentuan diatas, maka dikenakan biaya tambahan bagasi untuk masing-masing kelas.

Untuk kelebihan bea bagasi kelas eksekutif seharga 10.000 per kilogramnya. Kelas Bisnis 6.000 perkilogramnya. Kelas Ekonomi 2.000 perkilogramnya.

Baca Juga : Jadwal Commuterline Jakarta Kota Tanjung Priok

Jenis-jenis barang bawaan dalam kereta api yang bebas bea tambahan adalah : Tas tangan, tas laptop, ransel (dimensi 50cm x 35 cm x 25cm) maksimal 4 item.

Syarat Bagasi Kereta Api

Syarat Bagasi Kereta Api

Barang lain yang tidak dikenakan biaya didalam ker

eta api adalah kursi roda manual, tongkat jalan, kereta bayi, Sepeda lipat atau sepeda konvensional yang sudah dikemas dalam kardus yang dipisahkan roda dan rangkanya sehingga tidak berbentuk sepeda utuh.

Penempatan barang bawaan penumpang kereta api ditempatkan dirak bagasi yang disediakan, di atas tempat duduk yang tidak mengganggu penumpang lainnya.

Demikian informasi Membawa Barang Dalam Perjalanan Kereta Api apakah dikenakan biaya atau tidak. Penjelasannya ada diatas, baik itu dari segi volume dan berat serta ada pengecualian barang yang boleh di bawa di dalam kereta api tanpa dikenakan biaya tambahan. Untuk sepeda motor tidak bisa dibawa didalam kereta api, harus dititipkan melalui jasa ekspedisi. Baca Juga : Kereta Api Arjuna Ekspres Jalan Lagi