PT KAI menjalankan KLB Penumpang mulai tanggal 12 – 31 Mei 2020. KLB Penumpang Tidak Untuk Angkutan Mudik Lebaran. Pengoperasian perjalanan kereta api ini sudah sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.
Penjualan tiket hanya dilayani di stasiun keberangkatan dan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dengan syarat yang ketat.
Siapa saja yang boleh naik KLB Penumpang ini ?
1. Pekerja di Lembaga Pemerintahan dan Swasta.
2. Penumpang Pasien atau Orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan Pelajar/Mahasiswa yang berada diluar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah.
3 kriteria penumpang ini harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat bisa dilihat dan dibaca berikut ini :
Pemesanan Tiket KLB Penumpang Masa Pandemi dan Lebaran
Alur Pemesanan Tiket
1 Mengkapi persyaratan sesuai edaran gugus tugas;
2. Pemesanan dan pembelian tiket mulai H-7 oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
3. Calon penumpang melapor ke posko gugus tugas yang tersedia di stasiun;
4. Jika sudah diverifikasi, penumpang mendapatkan surat ijin dari satgas dua rangkap;
5. Lembar pertama diberikan petugas loket saat membeli tiket, lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding;
6. Surat ijin tersebut hanya berlaku satu kali;
7. Penumpang wajib menggunakan masker, membawa tiket, identitas, surat ijin dari satgas.
Bila anda memenuhi perysaratan tersebut, anda bisa naik kereta api sesuai dengan keperluan dan kepentingan anda. Ingat ya, KLB Penumpang Tidak Untuk Angkutan Mudik Lebaran.