Alhamdulillah akhirnya KA Lokal Kembali Beropearsi 22 September 2021. Setelah kurang lebih 2 bulan tidak ada angkutan kereta api lokal, Rabu 22 September 2021 adalah awal mulai perjalanan KA Lokal selama PPKM yang berlevel-level itu. Kementrian Perhubungan memberikan ijin kepada PT Kereta Api Indonesia (persero) untuk menjalankan KA Lokal PSO semua Daop.
Kabar ini disambut baik oleh semua penumpang setia terutama KA KRD Kertsono, KA Lokal Merak, KA Walahar, KA Lokal Cibatuan, KA Dhoho dan KA Penataran yang mayoritas adalah para penglaju kereta. Mereka adalah para pekerja, pedagang yang menggunakan transportasi kereta api untuk berangkat dan pulang kerja. Dengan dijalankannya kembali KA ini, mereka sangat terbantu untuk menuju tempat kerja.
Saat KA Lokal tidak jalan, penumpang setianya menggunakan sepeda motor dan ada yang menggunakan transportasi lain. Biaya yang dikeluarkan lebih banyak, terasa capek di jalan dan lebih perjalanan lebih lama.
Daftar KA Lokal Yang Beroperasi Mulai 22 September 2021
KA Dhoho Surabaya Blitar PP
KA Penataran Surabaya Blitar PP
KA Pandanwangi Jember Banyuwangi PP
KA Tumapel Malang Surabaya PP
KRD Kertosono Kertosono Surabaya PP
KRD Bojonegoro Sidoarjo Surabaya Bojonegoro PP
KA Lokal Cepu Surabaya Cepu PP
Komuter Pasuruan
Jenggala Surabaya Mojokerto Sidoarjo PP
Kedungsepur Semarang Ngrombo PP
KA Lokal Cibatuan Cibatu Purwakarta PP
KA Walahar Purwakarta Cikarang PP
KA Jatiluhur Cikampek Cikarang PP
KA Siliwangi Sukabumi Cipatat PP
KA Lokal Merak Rangkasbitung Merak PP
Syarat naik KA Lokal Terbaru
Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokumen perjalanan, STRP dan sejenisnya;
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test rapid antigen dan pcr;
Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan menginstal di HP penumpang. Pada aplikasi tersebut harus terdapat data bahwa sudah melakukan vaksin dosis pertama;
Bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah provinsi maupun kabupaten/kota;
Calon penumpang yang tidak tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan seperti penyakit komorbird dan ibu hamil, bisa melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid19 dengan alasan tersebut.
Beli tiket KA Lokal harus menyertakan KTP dan Kartu Vaksin.
Demikian informasi KA Lokal Kembali Beropearsi 22 September 2021 semoga bermanfaat.