Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023

Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 terbaru sesuai dengan aturan dari Pemerintah. Bagaimana aturan dan syarat naik KA untuk mudik dan balik lebaran ? Masa pandemi belum berakhir dan untuk naik kereta api mudik lebaran ada syarat yang harus dipenuhi. Tidak sulit kok, cukup dengan vaksin ketiga atau booster semua beres.

Sesuai dengan surat edaran dari satgas covid nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid 19 yang mulai berlaku 2 April 2022 bahwa penumpang yang telah melakukan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Sedangkan untuk penumpang yang baru vaksin kedua, maka wajib menujunkkan hasil negatif antigen atau PCR. Untuk penumpang yang baru melakukan vaksin pertama, maka wajib PCR.
Penumpang dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR tapi harus didampingi keluarga.

Kereta Api Airlangga Ekspres

Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 atau
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan berlakunya Surat Edaran no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid 19, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Masih ada kesempatan untuk melengkapi dosis vaksin anda dan bila sudah vaksin booster maka mudik anda terasa sangat membahagiakan. Demikian informasi Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran semoga bermanfaat.

2 Comments

  1. Bim bim

Leave a Reply