Anak Usia Dibawah 3 Tahun Belum Dikenakan Tarif Tiket Kereta Api. Penumpang kereta api yang bepergian membawa anggota keluarga dan ada yang berusia dibawah 3 tahun itu belum dikenakan tiket. Akan tetapi harus bertiket dan tidak mendapatkan tempat duduk atau dipangku.
Bepergian naik kereta api dengan mengajak anggota keluarga menjadi moment quality time keluarga. Anak kecil pun suka naik kereta api ditandai dengan keceriaan pada wajahnya. Menikmati pemandangan selama perjalanan kereta api, menikmati kebersamaan diatas kereta selama perjalanan kereta api merupakan pengalaman yang indah buat anak kecil.
Nah anak kecil usia di bawah 3 tahun (infant/dipangku) aturannya tidak dikenakan biaya. Akan tetapi untuk perjalanan KA Jarak Jauh harus tetap bertiket walaupun tulisannya Rp 0,-. Pastikan usia infant (dipangku) di bawah 3 tahun saat keberangkatan dan tidak melebihi jumlah penumpang dewasa. Misalnya, penumpang dewasa 2, maka penumpang infantnya maksimal 2.
Pembelian tiket infant bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI bersamaan saat pembelian tiket penumpang dewasa. Apabila tiket dewasanya sudah terlanjur pesan atau pesan terlebih dahulu, maka untuk pembelian infantnya bisa di loket stasiun yang melayani saat hari H, tepatnya 1 jam sebelum keberangkatan. Dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga atau foto kartu keluarga atau PDF kartu keluarga.
Pada saat boarding dapat menunjukkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) foto kartu keluarga atau PDF kartu keluarga atau KIA (Kartu Identitas Anak).
Nah itu dia aturan Anak Usia Dibawah 3 Tahun Belum Dikenakan Tarif Tiket Kereta Api tapi harus dipangku.




