New Normal Dalam Berkereta Api memang dirasa perlu dan sudah saatnya dilakukan. Mengingat pandemi yang tidak kunjung usai dan perjalanan kereta api banyak yang batal yang berefek pada perekonomian, maka untuk mengakomodasi penumpang kereta api digunakanlah pedoman New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru. Yang dulu dianggap abnormal, kini dipaksa menjadi normal. Contoh dulu aneh menggunakan masker, helm, sarung tangan saat naik kereta. New Normal/Kebiasaan Baru malah menjadi keharusan.
Tanggal 3 Juni 2020 jajaran direksi PT KAI melakukan sidak dari Daop 1 sampai Daop 8 untuk meninjau kesiapan sejauh mana new normal bisa dilaksanakan. Bila sudah siap, maka perjalanan kereta api dibuka kembali sesuai pedoman new normal.
Pedoman New Normal oleh PT KAI untuk pelayanan pada angkutan penumpang dan barang. New Normal dalam berkereta api mengutamakan pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. Gunanya untuk melindungi pegawai KAI dan penumpang kereta api dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal. Tidak mudah memang, tapi harus membiasakan.
Salah satu contoh Pedoman New Normal adalah pemesanan tiket dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan Channel penjualan lainnya. Pembelian di loket hanya untuk go show yaitu 3 jam sebelum kereta berangkat. Ditunjang dengan pemberian jarak bagi para pengantri tiket. Tidak lupa harus membiasakan cuci tangan dengan sabun.
Anda harus menggunakan masker, cuci tangan, di cek suhu tubuh berkali-kali, suhu tubuh harus dibawah 37.3, Menggunakan baju lengan panjang atau pakai jaket.
Selain itu penumpang wajib memakai masker atau bahkan kalau perlu memakai pelindung wajah (face shield) yang disediakan. Petugas mengukur suhu badan penumpang maupun calon penumpang yang berada di arae stasiun. Petugas CS maupun petugas loket juga menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Pihak stasiun membersihkan atau mensetrilkan area stasiun yang disentuh penumpang seperti kursi, gagang pintu dan lain-lain.
Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Untuk kapasitas angkut kereta tidak bisa 100%, ada jarak antar penumpang di tiap kursi. Kapasitas angkut 70% dari biasanya.
Semoga pandemi ini segera berakhir dan semoga anda semua dalam keadaan sehat walafiat.
No Responses