Berikut ini Batas Maksimal Barang Bawaan Penumpang Kereta Api terbaru yang diperbolehkan oleh PT KAI. Naik kereta api beserta keluarga biasanya membawa barang bawaan yang cukup banyak. Barang tersebut berisi aneka keperluan terutama pakaian yang akan digunakan ditempat tujuan. Baik itu tujuan staycation, mudik lebaran di kampung halaman, liburan seru lainnya.
PT KAI memperbolehkan calon penumpang membawa barang bawaan asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan volume dan barang apa saja yang boleh dibawa dan yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta api. Hindari membawa barang yang sifatnya menimbulkan bau yang menyengat, apalagi kurang sedap.
Hindari juga membawa hewan peliharaan baik ukuran kecil maupun ukuran besar, baik jinak maupun liar. Hewan tidak diperkenankan dibawa oleh penumpang saat naik ke dalam kereta.
Berikut Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak – banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi – tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
Kereta Api Kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg
Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun dengan kwitansi / nota manual.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali Kursi roda manual, kereta bayi, sepeda lipat, tongkat alat bantu jalan.
Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung kedalam kabin kereta penumpang adalah jenis sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
Barang Bawaan/Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
PT KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
Barang – barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
Binatang.
Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Senjata api dan senjata tajam.
Papan selancar.
Semua barang: barang yang mudah terbakar/meledak.
Semua barang – barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang – barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Barang yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.
Untuk koper yang boleh dibawa ke dalam kereta ukurannya maksimal 26 inci, koper di atas 26 inci akan dikenakan ketentuan bea bagasi. Namun jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA dan dikirim dengan jasa ekspedisi
Kebijakan aturan membawa barang bawaan selama perjalanan kereta api bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.
Demikian informasi Batas Maksimal Barang Bawaan Penumpang Kereta Api semoga bermanfaat.