Batas Maksimal Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Berikut ini Batas Maksimal Barang Bawaan Penumpang Kereta Api terbaru yang diperbolehkan oleh PT KAI. Naik kereta api beserta keluarga biasanya membawa barang bawaan yang cukup banyak. Barang tersebut berisi aneka keperluan terutama pakaian yang akan digunakan ditempat tujuan. Baik itu tujuan staycation, mudik lebaran di kampung halaman, liburan seru lainnya.

PT KAI memperbolehkan calon penumpang membawa barang bawaan asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan volume dan barang apa saja yang boleh dibawa dan yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta api. Hindari membawa barang yang sifatnya menimbulkan bau yang menyengat, apalagi kurang sedap.

Hindari juga membawa hewan peliharaan baik ukuran kecil maupun ukuran besar, baik jinak maupun liar. Hewan tidak diperkenankan dibawa oleh penumpang saat naik ke dalam kereta.

Berikut Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak – banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi – tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Kursi Kereta Hadap Maju

Untuk koper yang boleh dibawa ke dalam kereta ukurannya maksimal 26 inci, koper di atas 26 inci akan dikenakan ketentuan bea bagasi. Namun jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA dan dikirim dengan jasa ekspedisi

Kebijakan aturan membawa barang bawaan selama perjalanan kereta api bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.

Demikian informasi Batas Maksimal Barang Bawaan Penumpang Kereta Api semoga bermanfaat.

Leave a Reply