Aturan Baru Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Aturan Baru Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal. Apa itu sektor Esensial dan Kritikal yang boleh naik KRL? Maksud Dari Esensial dan kritikal adalah pekerja sebagai berikut :
Esensial : perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi, pegadaian, dsb.
Kritikal : perusahaan yang bergerak di bidang khusus untuk melayani masyarakat seperti penanggulangan bencana, logistik, transportasi, keamanan dan ketertiban, makanan dan minuman, dsb.

Peraturan yang mulai berlaku Hari Senin 12 Juli 2021 hanya untuk melayani penumpang KRL yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Dan syarat yang harus dipenuhi penumpang KRL sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 naik KRL wajib menunjukkan surat-surat berikut ini dan ikuti seluruh protokol kesehatan.

Syarat Naik KRL Mulai 12 Juli 2021

Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP); atau
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat; atau
Surat dari pimpinan isntansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan /kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian mobilitas penduduk dalam PPKM Darurat.

STRP dapat diminta jenis perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Keluarga Duka, Ibu Hamil dan Pendampingan bersalin. Sedangkan untuk kategori perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal bisa kolektif diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.

Demikian informasi Aturan Baru Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal semoga anda dimudahkan dalam mencari nafkah.

Leave a Reply