Tarif Rapid Test Antigen Turun Menjadi Rp 45.000 Mulai 24 September 2021. Tarif Harga Rapid Test Antigen di Stasiun sebelumnya adalah Rp 85.000 tiap penumpang. Rapid Test Antigen ini diwajibkan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, sendangkan KA lokal tidak perlu melakukan rapid test antigen. Ini merupakan kabar baik bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh denga semakin murahnya harga rapid test antigen.
Penurunan tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan untuk menarik minat calon penumpang menggunakan kereta api jarak jauh. Calon penumpang bisa melakukan rapid test antigen di stasiun yang telah menyediakan. Banyak stasiun besar yang sudah menyediakan rapid test untuk calon penumpang KAI
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Stasiun Yang Melayani Rapid Test Antigen
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah
Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang,
Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi,
Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes,
Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu,
Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong,
Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates,
Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk,
Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan,
Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail,
Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau,
Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi,
Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Syarat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun bagi calon penumpang adalah harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Untuk beli tiket silakan lampirkan NIK KTP anda dimana sistem ticketing terkoneksi dengan Peduli Lindung. Jadi nanti ketahuan NIK anda sudah melakukan vaksin atau belum.
Selain melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen, Calon penumpang juga harus menunjukkan sertifikat Vaksin minimal dosis pertam.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 69 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk syarat lain yang harus dipatuhi seperti memakai masker, mencuci tangan, tidak sedang demam, flu, suhu tubuh maksmal 37,3 derajat celcius.
Demikian informasi Tarif Rapid Test Antigen Turun Menjadi Rp 45.000 Mulai 24 September 2021 untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Untuk ka lokal. Stasiun singosari malang dan surabaya kota syaratnya apakah harus vaksin? Bagaimana jika penumpang memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin? Trimakasih, saya tunggu jawabannya